Makalah tentang Data Forgery
Makalah
Tentang Data Forgery
Nama
: Andhika Ikhwan Wiryawan
NIM
: 13171087
Kelas
: 13.5A.11
Program Studi Teknik Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
I.
BAB
1 PENDAHULUAN
Pada
abad ini data menjadi sesuatu yang bernilai tinggi dan sangat privasi. Data
atauapun dokumen-dokumen milik pribadi maupun organisasi biasanya disimpan
dalam sebuah file ataupun rak-rak lemari, namun sekarang hanya perlu sebuah
flashdisk kecil seukuran kotak korek api untuk menyimpan semua data tersebut.
Bahkan telah lahir teknologi cloud saving yang digagas beberapa startup guna
membackup data sendiri maupun organisasi bilamana terjadi hal yang tidak
diinginkan.
Namun
canggihnya teknologi tidak menutup kesempatan para orang jahat untuk berniat
mencuri ataupun merusak suatu data yang tersimpan baik di storage fisik maupun
cloud. Beberapa orang bahkan telah mencuri banyak identitas melalui cara-cara
jahat mereka lalu menjualnya di pasar gelap online (Dark Web).
II.
BAB
II LANDASAN TEORI
Menurut
Wahid dan Labib (2010:40), Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan
komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan
menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Dalam
hukum Indonesia, pencurian data elektronik telah diatur di Pasal 35 UU ITE
tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik”.
Sebelum
memasuki pengertian Data Forgery, Data adalah sekumpulan
keterangan atau fakta mentah berupa simbol, angka, kata-kata, atau citra, yang
didapatkan melalui proses pengamatan atau pencarian ke sumber-sumber tertentu.
Dan pengertian lengkap dari Data
Forgery adalah kejahatan yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen –
dokumen yang tersimpan melalui Internet.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis
dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si
pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu
pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
2.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
3.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
III.
BAB
III PEMBAHASAN
Salah satu contoh dari Data
Forgery adalah pencurian data diri atau KTP.
Contoh :
JAKARTA, iNews.id
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
(Dirjen Dukcapil Kemendagri),
Zudan Arif Fakrulloh, telah menemui Hendra Hendrawan, pemilik akun Twitter
@hendralm. Hendra berjasa membongkar modus penjualan data kependudukan, seperti
e-KTP, data kartu keluarga
(KK), dan data nomor induk kependudukan (NIK)
di grup Facebook bernama Dream Market Official.
"Tadi kami bertemu Mas
Hendra menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Ini pemilik akun yang bernama
Samuel Christian, sehari-harinya bernama Hendra Hendrawan. Dialah yang berjasa
membuka adanya masalah ini," ujar Zudan seusai pertemuan di Pusdiklat Kepemimpinan
LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Zudan mengaku sangat berterima kasih kepada Hendra yang sempat stres karena
mengira dialah yang dilaporkan ke kepolisian oleh Kemendagri, seperti ramai
diberitakan. Padahal, Zudan telah mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah dan
tak berniat melaporkan Hendra ke kepolisian terkait unggahan pria itu soal jual
beli data penduduk di medsos.
Zudan menyampaikan, dia hanya
melaporkan peristiwa dugaan sindikat jual beli data pribadi ke kepolisian.
"Saya sampaikan bahwa kami dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian
Dalam Negeri melaporkan adanya peristiwa jual beli data kependudukan, tidak
melaporkan Mas Hendra, tidak melaporkan pihak lain," kata Zudan seraya
mengatakan laporan itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah
teregistrasi pada Selasa (30/7/2019) lalu.
Menurut Zudan, dalam
pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Hendra menjelaskan mengenai
modus jual beli data kependudukan yang terjadi di salah satu grup Facebook.
"Jadi Mas Hendra ini mengunggah adanya jual beli data nomor telepon, NIK
dan nomor KK, data kependudukan. Mas Hendra menjelaskan bagaimana cara jual
beli di dalam grup Facebook itu," tutur dia.
Hendra sendiri mengaku bahwa
data kependudukan e-KTP, NIK, dan KK tidak berasal dari pemerintah, dalam hal
ini Ditjen Dukcapil Kemendagri. Menurut Hendra, setidaknya ada empat modus pencurian data pribadi
oleh si pemulung data. Pertama, pelaku membuat akun di situs jual beli. Sebagai
pembeli, pelaku berpura-pura memverifikasi dengan minta foto selfie si pemilik
barang lengkap memegang e-KTP. Si pelaku juga mengirim foto selfie, tapi yang
dipakai adalah data milik orang lain.
Kedua, membuka lowongan kerja
di situs jual-beli dengan mensyaratkan data e-KTP dan KK, dan ketiga melalui
penawaran pinjaman dana dengan syarat data e-KTP. "Bahkan, ada yang
mendatangi langsung masyarakat di kampung-kampung memberikan sembako dengan
imbalan foto e-KTP dan KK," ungkap Hendra.
Sebelumnya, akun Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual beli data
KK dan NIK. Informasi ini diunggah pemilik pada Jumat (26/7/2019) lalu. Hendra
mengunggah foto yang berisi jual beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun
di media sosial.
Dari berita di atas bisa
ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Motifnya adalah karena motif ekonomi
orang cenderung rela melakukan kejahatan dan jalan pintas untuk cepat
mendapatkan uang. Karena kini jual beli data sudah sangat lumrah di Grup-grup
Facebook maupun Whatsapp. Tak tanggung – tanggung 1 data orang bisa dihargai 50
ribu- 2 juta rupiah tergantung kelengkapan identitas yang diberikan. Karena
nantinya data-data tersebut akan disalahgunakan untuk pinjaman online atauapun
penipuan yang lainnya sehingga korban identitas akan mengalami kerugian yang
tidak sedikit. Salah satu caranya adalah selalu berpura-pura menjadi sebuah
perusahaan atau bahkan pihak pemerintah dengan alasan membutuhkan identitas
untuk verifikasi yang mana tidak jelas dan sangat bahaya bilamana nanti data
yang kita berikan disalahgunakan.
2.
Penyebabnya ialah karena kebanyakan
orang tidak mengetahui dan langsung percaya kepada apa yang dia terima di smartphone
atau komputernya. Karena data diri adalah hal yang sangat sensitif dan tidak
boleh diberikan begitu saja tanpa alasan yang jelas mengapa meminta sebuah
identitas bahkan sampai foto selfie.
3.
Penanggulangannya, dengan tidak
memberikan data dan foto sembarangan, sudah membuat langkah maju terhadap pencegahan
pencurian data. Kewaspadaan terhadap semua pesan sms, email, atau apapun itu
akan menyelamatkan diri dari pencurian data. Karena para penjahat ini selalu
menggunakan cara – cara terbaru yang tak disangka-sangka sehingga kita harus
selalu waspada.
IV.
BAB IV PENUTUP
Dari penjelasan di atas, maka kita harus selalu
waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang pencegahan identitas diri di dunia
maya. Data kita tidak akan bocor selama kita berikan pada orang yang tepat dan
bisa dipercaya dan pertanggung jawabkan.
Sumber : https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/17/makalah-data-forgery/
https://www.pelajaran.co.id/2018/28/pengertian-karakteristik-jenis-dan-contoh-cybercrime-kejahatan-dunia-maya.html
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-data.html
https://124b23-8-eptik.weebly.com/hukum-undang-undang-cyber-crime.html
https://www.inews.id/news/nasional/begini-modus-pencurian-data-e-ktp-dan-kk-versi-hendra-hendrawan

Comments
Post a Comment