Makalah Tentang Unauthorized Access to Computer System and Service Pertemuan 9
Makalah
Tentang Unauthorized Access to
Computer System and Service
Nama
: Andhika Ikhwan Wiryawan
NIM
: 13171087
Kelas
: 13.5A.11
Program Studi Teknik Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
I.
BAB
1 PENDAHULUAN
Keamanan
pada sistem komputer dan jaringannya kini menjadi perhatian utama. Karena kini
perang bukan lagi dengan cara mengangkat senjata atau duel satu lawan satu.
Namun menggunakan internet sebagai sarananya merupakan revolusi teknologi abad
kini.
Internet
Of Things adalah salah satu contoh bahwa sekarang semua serba bisa dikendalikan
dari jarak jauh tanpa mengenal batas, tujuan awalnya adalah mempermudah manusia
untuk mendapatkan dan memberikan informasi secara realtime. Namun siapa sangka,
dibalik tujuan mulianya itu, ada segelintir orang hebat yang menyalahgunakan
kemampuannya untuk merusak dan mencuri data dari suatu system computer ataupun
jaringan yang dinamakan Unauthorized Access to Computer System and Service.
1.
KARAKTERISTIK UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER
SYSTEM
AND SERCIVE
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a.
Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar
Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b.Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. unauthorized
access to computer system and service sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan
didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a.
Ruang
lingkup kejahatan
b.
Sifat
kejahatan
c.
Pelaku
kejahatan
d.
Modus
kejahatan
e.
Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka unauthorized dapat diclasifikasikan
menjadi :
1.Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
2.Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3 Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
2.
JENIS-JENIS UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Unauthorized access
computer and service sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian hak akses,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2.
Unauthorized sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
3.
Unauthorized yang menyerang individu atau beberapa orang
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pencurian data, penggerusakan nama baik pembajakan ,
dll
4.
unauthorized access to computer system and service yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.
unauthorized access to computer system and service yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak
keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
II.
BAB
II LANDASAN TEORI
Unauthorized Access to Computer
System and Service merupakan salah satu kejahatan cyber,
karena merupakan aksi memasuki sebuah system dan servis computer tanpa seizing
user computer tersebut.
Menurut brenda
nawawi (2001) kejahatan
cyber merupakan bentuk
fenomena baru dalam tindak
kejahatan sebagai dampak
langsung dari perkembangan
teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis
kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “
kejahatan dunia maya”
(cyberspace/virtual-space
offence), dimensi baru
dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational
crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.
Secara hukum
di Indonesia pun
telah memiliki undang-
undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang
ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer
dan sangsi yang
akan diberikan jika
terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau
melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30
undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi
elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik
milik orang lain
ayat (1)) dengan
cara apapun, (ayat
(2)) dengan cara apa
pun dengan tujuan
untuk memperoleh informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat
(3)) dengan cara
apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
III.
BAB
III PEMBAHASAN
Pembobolan data nasabah kembali terungkap. Kali ini,
seorang hacker membobol data dan aplikasi kartu kredit dari 100 juta akun di Capital One pada awal tahun ini.
Dilansir dari CNN, Paige Thompson dituduh telah
membobol server Capital One dan mendapatkan akses ke 140.000
nomor jaminan sosial, satu juta nomor asuransi sosial Kanada, dan 80.000 nomor
rekening bank.
Dia juga berhasil mengakses
sejumlah nama, alamat, skor kredit, batas kredit, dan informasi lainnya,
Dalam catatan Departemen
Kehakiman Amerika Serikat, Thompson mencoba untuk membagi informasi tersebut
dengan orang lain secara online.
Thompson yang tinggal di
Seattle sendiri, sebelumnya bekerja sebagai insinyur perangkat lunak dari
perusahaan cloud hosting yang digunakan Capital One.
Thompson telah ditangkap Senin lalu sehubungan dengan pelanggaran tersebut.
Capital One mengatakan aksi
peretasan terjadi pada 22 dan 23 Maret. Meski begitu, pihak bank mengklaim data
tersebut tidak digunakan untuk penipuan.
"Saya dengan tulus
meminta maaf atas kekhawatiran karena. Dan Saya berkomitmen untuk
memperbaikinya," kata CEO Capital One Richard Fairbank dalam sebuah pernyataan.
Aksi peretasan ini sendiri
mempengaruhi sekitar 100 juta orang di Amerika Serikat dan sekitar 6 juta orang
di Kanada.
Capital One juga mengatakan
akan memberi informasi kepada orang-orang yang terkena dampak dari aksi
tersebut, dan akan membuat pemantauan kredit gratis.
Perusahaan juga memprediksi
harus mengeluarkan dana antara US$ 100 juta dan US$ 150 juta terkait peretasan
tersebut. Di antaranya untuk pemberitahuan kepada pelanggan, pemantauan kredit,
dan dukungan hukum kepada pihak-pihak terkait.
Tendi/Sumber: CNN
https://www.tribunnews.com/techno/2019/07/30/heboh-data-100-juta-akun-di-capital-one-dibobol-hacker
1.
Motifnya adalah karena adanya
kesempatan, dikarenakan pelaku bekerja di tempat dimana server diletakkan. Maka
kesempatan untuk mencuri data sangat besar, karena pelaku mengetahui system
keamanan terhadap data tersebut.
2.
Penyebabnya ialah karena data pada
saat ini menjadi barang yang sangat berharga. Kita bisa melihat, maraknya kasus
pencurian data pribadi lalu dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya.
Lalu pembeli akan mensalahgunakan data tersebut. Harga sebuah data juga tidak
main-main dan biasanya diperjual-belikan menggunakan mata uang virtual crypto
berupa Bitcoin.
3.
Penanggulangannya, dengan
meningkatkan system keamanan terhadap serangan internal maupun eksternal.
Merekrut orang-orang yang jujur dan berintegritas adalah satu penanggulangan
terhadap serangan internal. Dan untuk menangkal serangan eksternal dibutuhkan
system keamanan tinggi, User yang paham mengamankan data mereka sendiri dengan
mempelajari apa itu cyber security, dan tidak lupa selalu waspada dan menyimpan
data-data dengan baik dengan tidak memberikan ke sembarang orang.
IV.
BAB IV PENUTUP
Abad millennial telah dimulai, data menjadi
barang berharga yang pada saat ini menjadi barang yang diperjualbelikan
layaknya makanan. Maka dari itu sebagai orang yang memiliki data, kita harus
waspada terhadap pencurian atauapun penipuan yang mengakibatkan data kita
disalahgunakan. Karena kejahatan bukan datang sendiri melainkan karena adanya
kesempatan.
Sumber : http://myfratama.blogspot.com/2015/04/5-unauthorized-access-computer-to.html

Comments
Post a Comment