Makalah Tentang Unauthorized Access to Computer System and Service Pertemuan 9


Makalah Tentang Unauthorized Access to Computer System and Service




Nama : Andhika Ikhwan Wiryawan
NIM : 13171087
Kelas : 13.5A.11






Program Studi Teknik Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019



       I.            BAB 1 PENDAHULUAN
Keamanan pada sistem komputer dan jaringannya kini menjadi perhatian utama. Karena kini perang bukan lagi dengan cara mengangkat senjata atau duel satu lawan satu. Namun menggunakan internet sebagai sarananya merupakan revolusi teknologi abad kini.
Internet Of Things adalah salah satu contoh bahwa sekarang semua serba bisa dikendalikan dari jarak jauh tanpa mengenal batas, tujuan awalnya adalah mempermudah manusia untuk mendapatkan dan memberikan informasi secara realtime. Namun siapa sangka, dibalik tujuan mulianya itu, ada segelintir orang hebat yang menyalahgunakan kemampuannya untuk merusak dan mencuri data dari suatu system computer ataupun jaringan yang dinamakan Unauthorized Access to Computer System and Service.

1.      KARAKTERISTIK UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERCIVE
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.      Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.




b.Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. unauthorized  access to computer system and service sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a.       Ruang lingkup kejahatan
b.      Sifat kejahatan
c.       Pelaku kejahatan         
d.      Modus kejahatan
e.       Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka unauthorized dapat diclasifikasikan menjadi :

1.Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2.Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3 Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


2.      JENIS-JENIS UNAUTHORIZED  ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1.   Unauthorized access computer and service sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian hak akses, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2.      Unauthorized sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3.      Unauthorized yang menyerang individu atau beberapa orang
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pencurian data, penggerusakan nama baik pembajakan  , dll



4.      unauthorized  access to computer system and service yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.      unauthorized  access to computer system and service yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.



    II.            BAB II LANDASAN TEORI

Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan salah satu kejahatan cyber, karena merupakan aksi memasuki sebuah system dan servis computer tanpa seizing user computer tersebut.
Menurut  brenda  nawawi  (2001)  kejahatan  cyber  merupakan  bentuk  fenomena  baru  dalam tindak  kejahatan  sebagai  dampak  langsung  dari  perkembangan  teknologi  informasi  beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan  dunia  maya”  (cyberspace/virtual-space  offence),  dimensi  baru  dari  “hi-tech  crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.
Secara  hukum  di  Indonesia  pun  telah  memiliki  undang-  undang  khusus  menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan  computer  dan  sangsi  yang  akan  diberikan  jika  terdapat  pelanggaran.  Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal  30  undang-undang  nomor  11  tahun  2008  tentang  informasi  dan  transaksi  elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer  dan/atau  sistem  elektronik  milik  orang  lain  ayat  (1))  dengan  cara  apapun,  (ayat  (2)) dengan  cara  apa  pun  dengan  tujuan  untuk  memperoleh  informasi  elektronik  dan/atau  dokumen elektronik,  (ayat  (3))  dengan  cara  apa  pun  dengan  melanggar,  menerobos,  melampaui,  atau menjebol sistem pengamanan.


 III.            BAB III PEMBAHASAN


Pembobolan data nasabah kembali terungkap. Kali ini, seorang hacker membobol data dan aplikasi kartu kredit dari 100 juta akun di Capital One pada awal tahun ini.
Dilansir dari CNN, Paige Thompson dituduh telah membobol server Capital One dan mendapatkan akses ke 140.000 nomor jaminan sosial, satu juta nomor asuransi sosial Kanada, dan 80.000 nomor rekening bank.
Dia juga berhasil mengakses sejumlah nama, alamat, skor kredit, batas kredit, dan informasi lainnya, 
Dalam catatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Thompson mencoba untuk membagi informasi tersebut dengan orang lain secara online.
Thompson yang tinggal di Seattle sendiri, sebelumnya bekerja sebagai insinyur perangkat lunak dari perusahaan cloud hosting yang digunakan Capital One.

Thompson telah ditangkap Senin lalu sehubungan dengan pelanggaran tersebut.
Capital One mengatakan aksi peretasan terjadi pada 22 dan 23 Maret. Meski begitu, pihak bank mengklaim data tersebut tidak digunakan untuk penipuan.
"Saya dengan tulus meminta maaf atas kekhawatiran karena. Dan Saya berkomitmen untuk memperbaikinya," kata CEO Capital One Richard Fairbank dalam sebuah pernyataan.
Aksi peretasan ini sendiri mempengaruhi sekitar 100 juta orang di Amerika Serikat dan sekitar 6 juta orang di Kanada.
Capital One juga mengatakan akan memberi informasi kepada orang-orang yang terkena dampak dari aksi tersebut, dan akan membuat pemantauan kredit gratis.
Perusahaan juga memprediksi harus mengeluarkan dana antara US$ 100 juta dan US$ 150 juta terkait peretasan tersebut. Di antaranya untuk pemberitahuan kepada pelanggan, pemantauan kredit, dan dukungan hukum kepada pihak-pihak terkait.

Tendi/Sumber: CNN 
https://www.tribunnews.com/techno/2019/07/30/heboh-data-100-juta-akun-di-capital-one-dibobol-hacker

            Dari berita di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Motifnya adalah karena adanya kesempatan, dikarenakan pelaku bekerja di tempat dimana server diletakkan. Maka kesempatan untuk mencuri data sangat besar, karena pelaku mengetahui system keamanan terhadap data tersebut.

2.      Penyebabnya ialah karena data pada saat ini menjadi barang yang sangat berharga. Kita bisa melihat, maraknya kasus pencurian data pribadi lalu dijual kembali kepada orang yang ingin membelinya. Lalu pembeli akan mensalahgunakan data tersebut. Harga sebuah data juga tidak main-main dan biasanya diperjual-belikan menggunakan mata uang virtual crypto berupa Bitcoin.

3.      Penanggulangannya, dengan meningkatkan system keamanan terhadap serangan internal maupun eksternal. Merekrut orang-orang yang jujur dan berintegritas adalah satu penanggulangan terhadap serangan internal. Dan untuk menangkal serangan eksternal dibutuhkan system keamanan tinggi, User yang paham mengamankan data mereka sendiri dengan mempelajari apa itu cyber security, dan tidak lupa selalu waspada dan menyimpan data-data dengan baik dengan tidak memberikan ke sembarang orang.

 IV.            BAB IV PENUTUP
Abad millennial telah dimulai, data menjadi barang berharga yang pada saat ini menjadi barang yang diperjualbelikan layaknya makanan. Maka dari itu sebagai orang yang memiliki data, kita harus waspada terhadap pencurian atauapun penipuan yang mengakibatkan data kita disalahgunakan. Karena kejahatan bukan datang sendiri melainkan karena adanya kesempatan.






Sumber :  http://myfratama.blogspot.com/2015/04/5-unauthorized-access-computer-to.html          














Comments

Popular posts from this blog

Makalah tentang Cyber Sabotage & Extortion

Makalah Tentang Illegal Contents