Makalah tentang Offense Against Intellectual Property


Makalah Tentang Offense Against Intellectual Property




Nama : Andhika Ikhwan Wiryawan
NIM : 13171087
Kelas : 13.5A.11






Program Studi Teknik Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019






I.                  BAB 1 PENDAHULUAN

Pencurian terhadap hak atas kekayaan intelektual merupakah kejahatan yang serius, pelakunya bisa dijerat dengan berbagai pasal dengan tuduhan pencurian terhadap sesuatu yang telah dibuat atau dipatenkan oleh orang lain. Tidak hanya di dunia nyata, dunia maya (internet) pun orang dengan sangat mudah mengambil dan mengatasnamakan sesuatu dengan cara illegal. Mulai dari pembajakan lagu, lisensi software, sampai rahasia suatu perusahaan yang dibongkar oleh orang yang anonim.


II.               BAB II LANDASAN TEORI
Menurut (Andi, 1989), “Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk di dalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain lain. Cybercrime sebagai tindak kejahatan di mana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal ”.
Dalam hukum Indonesia, pencurian dan penyadapan dengan jaringan internet  telah diatur di Pasal 130 UU No. 14 Tahun 2001 Paten menyatakan bahwa :
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).








Offense Against Intellectual Property adalah yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contohnya seperti peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal dan lain sebagainya.

Faktor-faktor penyebab Cyber Crime Sabotage and Extortion
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :

1)      Akses internet yang tidak terbatas.
2)      Kelalaian pengguna computer.
3)      Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4)      Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
5)      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6)      Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat..

Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta


1.    Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.

2.    Membangun masyarakat sadar hukum sehingga mengerti dan melaksanakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

3.    Pemerintah baik dari penegak hukum dan segenap masyarakat secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena dapat merugikan perekonomian bangsa.


Solusi Pemecahan Masalah


1.       Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan

2.       Penggunaan Firewall

3.       Perlunya CyberLaw

4.       Melakukan pengamanan system

5.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum




III.           BAB III PEMBAHASAN
Salah satu contoh dari Offense Against Intellectual Property adalah pencurian secara tidak langsung terhadap suatu ide yang pernah ada atau dipatenkan walau Open Source.
            Contoh :


Liputan6.com, Jakarta - Kisruh antara dua perusahaa besar Oracle dan Google, akhirnya mencapai titik temu. Google akhirnya menang dalam sengketa hukum melawan Google terkait tuduhan pelanggaran hak cipta penggunaan Java API (Application Programming Interace) pada Dalvik, yang menjadi bagian dari sistem operasi Android.
Sengketa ini memiliki dampak besar tidak hanya bagi kedua perusahaan yang berseteru, tapi juga bagi industri software terutama Open Source. Selain menjadi preseden buruk baik bagi Oracle maupun pemilik software propietary lainnya, ada banyak implementasi software Open Source yang berpotensi menjadi rujukan tuntutan hukum berikutnya.
Sengketa hukum yang telah berlangsung selama sekitar 8 tahun tersebut, dimulai kala pembelian perusahaan Sun Microsystem oleh Oracle pada 2009. Pada tahun berikutnya Oracle melayangkan tuntutan hukum terhadap Google.
Duduk perkara kasus bermula ketika Google ingin membesut platform sistem operasi Android agar kompatibel dengan aplikasi yang tengah dikembangkan.
Alih-alih membeli lisensi platform Java dari Sun Microsystems agar program yang dikembangkannya bisa perusahaan teknologi asal Mountain View, Amerika Serikat (AS) itu memilih untuk mengembangkan versi mereka sendiri yang memiliki kemiripan dengan bahasa pemrograman Java yang dijuluki Dalvik.
Sidang pertama kasus tersebut digelar pada 2012 yang diakhiri dengan kemenangan Google, tetapi upaya banding Oracle membuahkan kemenangan pada 2014.
Setelah kasus dimentahkan oleh Mahkamah Agung AS, Google dan Oracle kembali berhadapan dalam persidangan kedua pada 2016 yang dimenangkan oleh Google.
Namun pada 27 Maret 2018, upaya banding kembali berakhir dengan kemenangan Oracle. “Fakta bahwa Android tersedia secara gratis bukan berarti penggunaan paket Java API oleh Google bersifat nonkomersial,” ucap tiga panel hakim Federal Circuit dalam putusannya yang mencatat bahwa Android telah menghasilkan pendapatan lebih dari US$ 42 miliar dari iklan.
“Pendapat Federal Circuit menegakkan prinsip hukum hak cipta dan menegaskan bahwa Google telah melanggar hak cipta,” kata Dorian Daley, pengacara Oracle.
“Kami kecewa pengadilan membalikkan temuan juri bahwa Java adalah terbuka dan gratis bagi semua orang,” kata Google dalam pernyataan resminya. “Keputusan seperti ini akan membuat aplikasi dan layanan online lebih mahal bagi para pengguna,” tambahnya. 
Kemenangan Oracle ini menjadi berita besar di kalangan profesional pelaku TI (Teknologi Informasi), terutama bagi mereka yang berkecimpung dan menggunakan software berbasis Open Source.
Sebetulnya, ada banyak implementasi software Open Source yang bisa menjadi subjek tuntutan berikutnya baik oleh Oracle maupun pemilik software propietary lain seperti Microsoft, SAP, dan lainnya.
“Dari kasus tersebut kita semua bisa berkaca, meskipun diuntungkan oleh ketersediaan software Open Source yang memberikan alternatif solusi lebih baik dan efektif, tetapi kita juga harus jeli agar tidak salah memilih,” kata Julyanto Sutandang, CEO PT. Equnix Business Solutions dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com.
Ia menambahkan, tidak semua software Open Source adalah Open Source murni atau tak ternoda hak cipta propietary yang terkait dengan lisensi komersial.
Pada umumnya, software Open Source dibuat untuk satu tujuan ideal sebagai bagian dari infrastruktur TI secara umum, seperti Sistem Operasi Linux, Database Relational PostgreSQL, Kannel SMPP Gateway, Apache Web Server, dan sebagainya.
Pun demikian, ada pula software yang didistribusikan dalam bentuk kode sumber dengan lisensi Open Source, tetapi juga memiliki lisensi komersial sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai Open Source murni, salah satu contohnya MySQL, Jboss, dan masih banyak lagi.
Ada pula inisiasi awal pengembangan software yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan menggantikan fungsi software propietary. Upaya pengembangan software tersebut dalam perjalanannya berupaya meniru fitur, mekanisme, dan yang paling sering adalah antarmuka pengguna (UI).
Hal itu bisa berpotensi menjadi sengketa hukum di masa mendatang, terutama setelah adanya preseden kasus Oracle vs Google ini.
“Pelajaran yang harus kita petik dari kasus Oracle vs Google adalah perlunya kehati-hatian dalam mengadopsi teknologi berbasiskan Open Source. Sebab, tak ada yang menginginkan migrasi dan perubahan yang sudak dilakukan akan menjadi bumerang di masa mendatang,” kata Julyanto.




Pada dasarnya, setiap software memiliki risiko, tanpa kecuali pengadopsian software Open Source.
Karena itu, perlu dilakukan langkah pendekatan dan metodologi yang baik yakni menggunakan vendor yang mumpuni, dan mengambil alih semua tanggung jawab legal terkait penggunaan software tersebut,.
Selain itu, vendor ini juga diharapkan bisa melaksanakan proses implementasi, migrasi, dan mengoperasikan dengan baik, serta tentunya ketersediaan portofolio lengkap yang membuktikan kemampuan vednor dalam memberikan layanan yang profesional dan terpercaya.
(Jek/Ysl)
 Dari berita di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Motifnya adalah karena motif pencurian ide secara tak langsung (memplagiat), karena tidak semua Open Source itu bersifat bebas dari hak paten. Ada beberapa software yang memiliki hak intelektual didalamnya berdasarkan berita diatas.

2.      Penyebabnya ialah karena sangat sulit menemukan ide yang serupa dan bukan tidak mungkin adalah membuat software tandingan sejenis, agar tidak terkena Hak Atas Kekayaan Intelektual maka dibuat software serupa dengan nama yang berbeda dan diperuntukkan untuk komersil.

3.      Penanggulangannya, dengan mendaftarkan hak paten pada suatu Source, maka orang lain tidak akan sembarangan mengambil atau membuat yang serupa. Selain itu, dengan memproteksi software tersebut dengan keamanan maka tidak sembarang orang yang bisa membuka dan membedah isi dari software tersebut.



IV.            BAB IV PENUTUP
Demikian makalah ini, dibuat sebagai pelajaran bagi penulis dan pembaca untuk selalu menghargai karya cipta yang berupa apapun dari orang lain sehingga tidak melanggar HAKI orang lain. Dengan begitu, orang tersebut tidak menjadi kecewa untuk membuat karya yang lebih bagus lagi dari sebelumnya.

Sumber :
 https://hukamnas.com/sanksi-pelanggaran-hak-paten
https://prezi.com/nx471mf-alnp/offence-against-intellectual-property/
https://www.pelajaran.co.id/2018/28/pengertian-karakteristik-jenis-dan-contoh-cybercrime-kejahatan-dunia-maya.html  
https://www.liputan6.com/tekno/read/3435058/kisruh-hak-cipta-api-oracle-akhirnya-kalahkan-google












Comments

Popular posts from this blog

Makalah tentang Cyber Sabotage & Extortion

Makalah Tentang Illegal Contents