Makalah tentang Offense Against Intellectual Property
Makalah
Tentang Offense Against Intellectual
Property
Nama
: Andhika Ikhwan Wiryawan
NIM
: 13171087
Kelas
: 13.5A.11
Program Studi Teknik Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
I.
BAB
1 PENDAHULUAN
Pencurian terhadap hak
atas kekayaan intelektual merupakah kejahatan yang serius, pelakunya bisa
dijerat dengan berbagai pasal dengan tuduhan pencurian terhadap sesuatu yang
telah dibuat atau dipatenkan oleh orang lain. Tidak hanya di dunia nyata, dunia
maya (internet) pun orang dengan
sangat mudah mengambil dan mengatasnamakan sesuatu dengan cara illegal. Mulai
dari pembajakan lagu, lisensi software, sampai rahasia suatu perusahaan yang
dibongkar oleh orang yang anonim.
II.
BAB
II LANDASAN TEORI
Menurut (Andi, 1989),
“Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk di
dalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit (carding),
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain lain.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan di mana dalam hal ini penggunaan komputer
secara illegal ”.
Dalam hukum Indonesia, pencurian dan penyadapan
dengan jaringan internet telah diatur di
Pasal 130 UU No. 14 Tahun 2001 Paten
menyatakan bahwa :
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Offense Against Intellectual Property adalah yaitu kejahatan yang
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Contohnya seperti peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara illegal dan lain sebagainya.
Faktor-faktor penyebab Cyber Crime Sabotage and Extortion
Ada
banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1)
Akses
internet yang tidak terbatas.
2)
Kelalaian
pengguna computer.
3)
Cyber
crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi
karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk
melakukannya.
4)
Para
pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar,
dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja
komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
5)
Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
6)
Kurangnya
perhatian masyarakat dan aparat..
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
1. Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
2. Membangun masyarakat sadar hukum sehingga mengerti dan melaksanakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
3. Pemerintah baik dari penegak hukum dan segenap masyarakat secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena dapat merugikan perekonomian bangsa.
Solusi Pemecahan Masalah
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
2. Penggunaan Firewall
3. Perlunya CyberLaw
4. Melakukan pengamanan system
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
III.
BAB
III PEMBAHASAN
Salah satu contoh dari Offense
Against Intellectual Property adalah pencurian secara tidak langsung terhadap suatu ide yang pernah
ada atau dipatenkan walau Open Source.
Contoh : Liputan6.com, Jakarta - Kisruh antara dua perusahaa besar Oracle dan Google, akhirnya mencapai titik temu. Google akhirnya menang dalam sengketa hukum melawan Google terkait tuduhan pelanggaran hak cipta penggunaan Java API (Application Programming Interace) pada Dalvik, yang menjadi bagian dari sistem operasi Android.
Sengketa ini memiliki dampak besar tidak hanya bagi kedua perusahaan
yang berseteru, tapi juga bagi industri software terutama Open Source.
Selain menjadi preseden buruk baik bagi Oracle maupun pemilik software
propietary lainnya, ada banyak implementasi software Open Source
yang berpotensi menjadi rujukan tuntutan hukum berikutnya.
Sengketa hukum yang telah berlangsung selama sekitar 8 tahun tersebut,
dimulai kala pembelian perusahaan Sun Microsystem oleh Oracle pada 2009. Pada
tahun berikutnya Oracle melayangkan tuntutan hukum terhadap Google.
Duduk perkara kasus bermula ketika Google ingin membesut platform
sistem operasi Android agar kompatibel dengan aplikasi yang tengah
dikembangkan.
Alih-alih membeli lisensi platform Java dari Sun Microsystems agar
program yang dikembangkannya bisa perusahaan teknologi asal Mountain View,
Amerika Serikat (AS) itu memilih untuk mengembangkan versi mereka sendiri yang
memiliki kemiripan dengan bahasa pemrograman Java yang dijuluki Dalvik.
Sidang pertama kasus tersebut digelar pada 2012 yang diakhiri dengan
kemenangan Google, tetapi upaya banding Oracle membuahkan kemenangan pada 2014.
Setelah kasus dimentahkan oleh Mahkamah Agung AS, Google dan Oracle
kembali berhadapan dalam persidangan kedua pada 2016 yang dimenangkan oleh
Google.
Namun pada 27 Maret 2018, upaya banding kembali berakhir dengan
kemenangan Oracle. “Fakta bahwa Android tersedia secara gratis bukan berarti
penggunaan paket Java API oleh Google bersifat nonkomersial,” ucap tiga panel
hakim Federal Circuit dalam putusannya yang mencatat bahwa Android telah
menghasilkan pendapatan lebih dari US$ 42 miliar dari iklan.
“Pendapat Federal Circuit menegakkan prinsip hukum hak cipta dan
menegaskan bahwa Google telah melanggar hak cipta,” kata Dorian Daley,
pengacara Oracle.
“Kami kecewa pengadilan membalikkan temuan juri bahwa Java adalah
terbuka dan gratis bagi semua orang,” kata Google dalam pernyataan resminya.
“Keputusan seperti ini akan membuat aplikasi dan layanan online lebih
mahal bagi para pengguna,” tambahnya.
Kemenangan Oracle ini menjadi berita besar di kalangan profesional pelaku
TI (Teknologi Informasi), terutama bagi mereka yang berkecimpung dan
menggunakan software berbasis Open Source.
Sebetulnya, ada banyak implementasi software Open Source yang
bisa menjadi subjek tuntutan berikutnya baik oleh Oracle maupun pemilik software
propietary lain seperti Microsoft, SAP, dan lainnya.
“Dari kasus tersebut kita semua bisa berkaca, meskipun diuntungkan oleh
ketersediaan software Open Source yang memberikan alternatif solusi
lebih baik dan efektif, tetapi kita juga harus jeli agar tidak salah
memilih,” kata Julyanto Sutandang, CEO PT. Equnix Business Solutions dalam
keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com.
Ia menambahkan, tidak semua software Open Source adalah Open
Source murni atau tak ternoda hak cipta propietary yang terkait dengan
lisensi komersial.
Pada umumnya, software Open Source dibuat untuk satu tujuan
ideal sebagai bagian dari infrastruktur TI secara umum, seperti Sistem Operasi
Linux, Database Relational PostgreSQL, Kannel SMPP Gateway, Apache Web Server,
dan sebagainya.
Pun demikian, ada pula software yang didistribusikan dalam
bentuk kode sumber dengan lisensi Open Source, tetapi juga memiliki lisensi
komersial sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai Open Source murni, salah
satu contohnya MySQL, Jboss, dan masih banyak lagi.
Ada pula inisiasi awal pengembangan software yang dilakukan
oleh komunitas dengan tujuan menggantikan fungsi software propietary.
Upaya pengembangan software tersebut dalam perjalanannya berupaya
meniru fitur, mekanisme, dan yang paling sering adalah antarmuka pengguna (UI).
Hal itu bisa berpotensi menjadi sengketa hukum di masa mendatang,
terutama setelah adanya preseden kasus Oracle vs Google ini.
“Pelajaran yang harus kita petik dari kasus Oracle vs Google adalah perlunya
kehati-hatian dalam mengadopsi teknologi berbasiskan Open Source. Sebab, tak
ada yang menginginkan migrasi dan perubahan yang sudak dilakukan akan menjadi
bumerang di masa mendatang,” kata Julyanto.
Pada dasarnya, setiap software memiliki risiko, tanpa kecuali
pengadopsian software Open Source.
Karena itu, perlu dilakukan langkah pendekatan dan metodologi yang baik
yakni menggunakan vendor yang mumpuni, dan mengambil alih semua tanggung jawab
legal terkait penggunaan software tersebut,.
Selain itu, vendor ini juga diharapkan bisa melaksanakan proses
implementasi, migrasi, dan mengoperasikan dengan baik, serta tentunya
ketersediaan portofolio lengkap yang membuktikan kemampuan vednor dalam
memberikan layanan yang profesional dan terpercaya.
(Jek/Ysl)
Dari berita di atas bisa ditarik kesimpulan
bahwa :
1.
Motifnya adalah karena motif pencurian
ide secara tak langsung (memplagiat), karena tidak semua Open Source itu
bersifat bebas dari hak paten. Ada beberapa software yang memiliki hak
intelektual didalamnya berdasarkan berita diatas.
2.
Penyebabnya ialah karena sangat
sulit menemukan ide yang serupa dan bukan tidak mungkin adalah membuat software
tandingan sejenis, agar tidak terkena Hak Atas Kekayaan Intelektual maka dibuat
software serupa dengan nama yang berbeda dan diperuntukkan untuk komersil.
3.
Penanggulangannya, dengan mendaftarkan
hak paten pada suatu Source, maka orang lain tidak akan sembarangan mengambil
atau membuat yang serupa. Selain itu, dengan memproteksi software tersebut
dengan keamanan maka tidak sembarang orang yang bisa membuka dan membedah isi
dari software tersebut.
IV.
BAB
IV PENUTUP
Demikian makalah ini, dibuat sebagai pelajaran
bagi penulis dan pembaca untuk selalu menghargai karya cipta yang berupa apapun
dari orang lain sehingga tidak melanggar HAKI orang lain. Dengan begitu, orang
tersebut tidak menjadi kecewa untuk membuat karya yang lebih bagus lagi dari
sebelumnya.
Sumber :
https://hukamnas.com/sanksi-pelanggaran-hak-paten
https://prezi.com/nx471mf-alnp/offence-against-intellectual-property/
https://www.pelajaran.co.id/2018/28/pengertian-karakteristik-jenis-dan-contoh-cybercrime-kejahatan-dunia-maya.html
https://www.liputan6.com/tekno/read/3435058/kisruh-hak-cipta-api-oracle-akhirnya-kalahkan-google

Comments
Post a Comment