Makalah tentang Infringements of Privacy
Makalah
Tentang Infringements of Privacy
Nama
: Andhika Ikhwan Wiryawan
NIM
: 13171087
Kelas
: 13.5A.11
Program Studi Teknik Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
I.
BAB
1 PENDAHULUAN
Identitas diri dan
semua yang berkaitan dengan itu (KTP,ATM,SIM, dll) merupakan hal yang sangat
sensitif dan hanya diberikan kepada orang/instansi yang terpercaya untuk
menjaga data tersebut agar tetap rahasia. Namun siapa sangka, segelintir oknum
memanfaatkan data tersebut, lalu diperjualbeli kan untuk kepentingan pribadi
untuk penipuan dan pinjaman.
II.
BAB
II LANDASAN TEORI
Menurut (Organization
of European Community Development), “Cyber Crime atau kejahatan komputer adalah
segala akses illegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data.
Sehingga terlihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem
komputer merupakan suatu kejahatan”.
Dalam hukum Indonesia, UU tentang Perlindungan
Data Pribadi masih dikaji dan masih belum ada regulasi yang mengatur dan
memperkuatnya. Sehingga akan sangat merugi jika data kita diambil tanpa izin
kita lalu ketika ingin menuntut jalur hokum, kurang dan lemahnya UU menjadi
hambatan untuk mendapatkan keadilan.
1. Kesadaran
hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
2. Faktor
Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
3. Faktor
Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
4. Faktor
Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
III.
BAB
III PEMBAHASAN
Salah satu contoh dari Infringements
of Privacy
adalah pencurian data seseorang atauapun organisasi/perusahaan yang tersimpan
secara komputerisasi yang tercuri dengan sengaja oleh orang luar maupun oknum
dalam.
Contoh : KOMPAS.com - Cambridge Analytica, perusahaan analisa data yang membuat kehebohan dengan memakai data pribadi Facebook untuk pemenangan kampanye Donald Trump, kini sedang dalam proses penutupan.
Penutupan
firma Cambridge Analytica dilakukan menyusul pengajuan kebangkrutan oleh
perusahaan afiliasinya, yakni SCL Elections. Secara prosedur, pengajuan
kebangkrutan itu akan mencapai Cambridge Analytica. Lalu berikutnya, organisasi
induk usaha tersebut, yakni SCL Group juga akan ditutup.
Informasi
yang dilansir KompasTekno dari The Verge, Kamis (3/5/2018), mengungkap bahwa
prosedur pengajuan kebangkrutan itu sudah resmi disampaikan melalui keterangan
resmi perusahaan di Inggris, dan proses serupa akan dimulai secara paralel di
Amerika Serikat.
Perusahaan
analisa itu mengatakan bahwa penutupan terjadi karena tidak sanggup menahan
beban dari terpaan kabar buruk di berbagai media. Pasalnya kabar buruk tersebut
membuat klien serta pemasok data untuk perusahaan berangsur mundur. Grafik
negara dan jumlah pengguna Facebook yang mengalami kebocoran data ke Cambridge
Analytica. Grafik negara dan jumlah pengguna Facebook yang mengalami kebocoran
data ke Cambridge Analytica.(Facebook).
“Terpaan
berita dari media telah membuat seluruh klien dan pemasok perusahaan menjauh,”
demikian tertulis dalam keterangan resmi perusahaan.
Di
sisi lain, pernyataan resmi tersebut juga berisi pembelaan diri Cambridge
Analytica yang menyebutkan bahwa investigasi internal tidak menemukan adanya
kekeliruan apa pun. Tindakan perusahaan masih dalam koridor hukum yang berlaku
dan merupakan bagian dari periklanan online yang sudah diterima sebagai
standar, baik dalam dunia politik maupun komersil.
Sebelumnya,
Cambridge Analytica adalah konsultan politik yang dipakai Donald Trump dalam
kampanye Pilpres AS pada 2016. Perusahaan ini disebut telah mencuri serta
menyimpan jutaan data pribadi pengguna Facebook. Perusahaan mendapatkan data
itu dari pihak ketiga, bernama Aleksandr Kogan, yang kerap membuat survei dan
kuis kepribadian di Facebook. Baca juga: Christopher Wylie, Mahasiswa
Pengungkap Kebocoran Data Pengguna Facebook
Aplikasi
survei dan kuis yang dibuat oleh Kogan hanya diunduh oleh 270.000 orang
pengguna. Namun efeknya mengena hingga ke 50 juta orang pengguna, karena
aplikasi mampu mengakses data-data milik teman sang pengunduh. Bahkan terakhir
disebutkan bahwa efeknya mencapai 87 juta pengguna.
Di
Indonesia sendiri diperkirakan ada 1 juta orang pengguna Facebook yang data
pribadinya terkena dampak pencurian tersebut.
Dari berita
di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Motifnya adalah karena kepentingan
politik atau segelintir orang jahat untuk mencapai hal yang mereka inginkan.
Dengan mengetahui data pribadi, maka dengan mudah celah ditemukan sehingga
pengguna mudah terpengaruh dan menjadi musuh satu sama lain hanya karena
berbeda pandangan politik.
2.
Penyebabnya ialah karena mudahnya
orang mengakses internet tanpa edukasi sebelumnya membuat para orang yang
berkepentingan mudah sekali melakukan kejahatan secara langsung maupun tak
langsung.
3.
Penanggulangannya, dengan kerjasama
antara pemilik platform sosial media, pengguna, developer, dan pemerintah. Maka
tercipta ketentraman dan kedamaian di sosial media.
IV.
BAB
IV PENUTUP
Demikian makalah ini, dibuat untuk melengkapi
tugas pertemuan terakhir dan pelajaran bagi penulis dan pembaca agar senantiasa
menjaga kerahasiaan data dari orang orang yang berniat jahat untuk
mensalahgunakan data kita.
https://tekno.kompas.com/read/2018/05/03/08450037/skandal-pencurian-data-facebook-bikin-cambridge-analytica-bangkrut-dan-ditutup
https://tugas-eptik.weebly.com/infringements-of-privacy1.html
https://www.pelajaran.co.id/2018/28/pengertian-karakteristik-jenis-dan-contoh-cybercrime-kejahatan-dunia-maya.html

Comments
Post a Comment